Layanan Darurat dan Ambulans 24 Jam : (0656) 21013

Rumah sakit Umum Tapa Toen ( Tapaktuan ) pertama sekali didirikan pada tanggal 23 Januari 1938 yang berlokasi di tempat pendidikan Akademi Perawat Kesehatan ( AKPER ) Tapaktuan dan diresmikan pada tanggal 23 Januari 1939 oleh Yan Fiter V. Khorfec kihler ( Wakil Gubernur Jenderal Belanda Kuta Raja ), disaksikan oleh Raja-raja di Aceh Selatan dan para pejabat tinggi Belanda Lainnya  di Aceh Selatan.

Pada tahun 1957 RSU Tapaktuan di pindahkan di lokasi Depan Taman Putri Naga, terletak di Pesisir Laut Selatan, merupakan satu ? satunya Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Sebelum Rumah Sakit ini dibangun, kota Tapaktuan telah memiliki Rumah Sakit peninggalan Belanda yang sekarang tidak berfungsi lagi dan bangunannya dimanfaatkan sebagai tempat sekolah Akademi Perawat Kesehatan (Akper) Pemda.

Akibat terus meningkatnya tuntutan masyarakat yang semakin membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan bermutu, maka Proyek Kesehatan Pedesaan dan Kependudukan (Proyek ADB III Loan No. 1299-INO) merekomendasikan Pembangunan Rumah Sakit Baru di Tapaktuan.

Pada tanggal 26 Januari 1997 oleh Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud telah melakukan peletakan batu pertama Pembangunan Rumah Sakit Tapaktuan di desa Gunung Kerambil, dan pada tanggal 13 Mei 1999 telah di resmikan oleh Gubernur

Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud untuk digunakan sebagai tempat pelayanan kesehatan di Kabupaten Aceh Selatan.

Sebelum diresmikan oleh Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, RSU Tapaktuan terhitung 10 Mei 1999 dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Selatan Nomor 3 Tahun 1999, dirubah menjadi RSUD dr. H. Yuliddin Away. Pemberian nama ini untuk mengenang nama seorang putra Aceh Selatan yang sangat berjasa dalam memajukan serta mensosialisasikan pengobatan tradisional ke pengobatan medis. Pada tanggal 20 Mei 1997 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 470/MENKES/SK/V/1997 Rumah Sakit Tapaktuan ditingkatkan kelasnya menjadi Kelas/Tipe C.

Dengan telah keluarnya peraturan ketentuan yang ada tentang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka pada tanggal 03 Januari 2011 ditetapkan sebagai PPK-BLUD yang diresmi kembali sesuai dengan SK Bupati Aceh Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang RSUD ditetapkan sebagai PPK BLUD penuh dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Tanggal 29 Juni 2012, Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan lulus Akreditasi Rumah Sakit, yang Status Akreditasi Lulus Tingkat Dasar, Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor: KARS ? SERT/852/ VI/2012, Sertifikat ini diberikan Sebagai Pengakuan bahwa Rumah sakit telah memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang Meliputi: Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan keperawatan,Rekam Medis.

Pada tahun 2015 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK. 02.03/I/0363/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Dan Rumah Sakit Regional tanggal 13 Februari 2015 dan dikuatkan dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan dan Pelaksanaan Rumah Sakit Rujukan Regional di Aceh. RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan regional untuk wilayah barat selatan yang membawahi 4 (Empat) Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Semeulue, Kabupaten Singkil dan Kabupaten Subulussalam.

Dengan terus berkembangannya RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan pada tanggal 16 Februari 2017 Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh tentang Izin Operasional Tetap BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Pada Nomor 445.1/DPMPTSP/321/2017 RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan ditetapkan menjadi Kelas/Tipe B.

Untuk meningkatkan akreditasi rumah sakit RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan mengirimkan permohonan survey akreditasi pada tanggal 16 juni 2017 kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang terjadwal pada tanggal 16 s/d 18 Mei 2017, dan telah dilaksanakan dengan hasil Laporan Survey Akreditasi RSUD dr. H. Yuliddin Away dengan nomor surat 643/KARS/VI/2017 mendapatkan Status Akreditasi ?TINGKAT PARIPURNA.