Layanan Darurat dan Ambulans 24 Jam : (08xx) 5082928xx
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan BLUD RS Yuliddin Away Tapaktuan, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pengawalan Pengamanan, Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait penaganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di aula kantor Kejari Tapaktuan,Selasa (10/4/2018).
Dalam acara itu turut hadir yakni, Kajari Aceh Selatan Munif SH.MH, Direktur rumah sakit Yuliddin Awai dr. Faisal, Sp, An dan Kasi Intel Kejaksaan Akbar.
Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH kepada awak media mengatakan tujuan penandatanganan MOU adalah untuk melakukan pengwalan dan pemdampingan proyek anggaran 30 M sumber dana dari DAK yaitu pembangunan gedung lanjutan rawat inap rumah sakit Yuliddin Awai.
?Bentuk pengawasan dari tim TP4D, kami hanya mendampingi dan memonitor pekerjaan proyek dengan tepat waktu, mutu, serta volumenya,? katanya.
Selanjutnya, ia menyampaikan tugas TP4D adalah untuk mengawal serta mendampingi pekerjaan proyek yang ada di Aceh Selatan. Mudah-mudahan adanya seperti ini saling diskusi dan mengigatkan dari pada dibiarkan.
Dia mengharapkan, dengan adanya MOU seperti ini, proyek RSUD Yuliddin Awai di akhir tahun tidak ada yang belum selesai.
?Maka kita kawal dengan saling mengigatkan agar pekerjaan tercapai dengan baik serta tepat waktu, kami dari kejaksaan tetap mengawal pekerjaan tersebut sampai tuntas. Kalau ada unsur-unsur pelanggaran tetap kita proses sesuai dengan aturan,?ucapnya.
Sementara, Direktur RDUD Yuliddin Awai dr. Faisal mengatakan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Bijeh Pade Tepula.
Selain itu, pemerintah daerah Aceh Selatan seperti Sekda sagat memdukung sekali dengan adanya kegiatan MOU ini, dan pihak kontraktornya juga mendukung dilihat dari hadirnya dalam kegiatan ini.
?Dengan ada TP4D pekerjaan tersebut dapat selesai tepat waktu, dan volumenya, apalagi dengan adanya pengawalan seperti ini sangat bagus,